Kegiatan kuliah dilaksanakan dengan ketentuan sbb:
(1) Waktu kuliah dijadwal oleh program studi.
(2) Kuliah di luar jam yang dijadwalkan program studi diserahkan kepada dosen dan mahasiswa, dengan persetujuan kedua belah fihak.
(3) 1 jam kuliah satara dengan 50 menit.
(4) Jumlah kehadiran kuliah bagi mahasiswa minimal 75% dari total waktu yang dialokasikan, jika kurang dari 75% nilai mahasiswa bisa dibatalkan.
(5) Untuk menjamin ketertiban, mahasiswa dilarang masuk kelas jika kuliah sudah berjalan 10 menit sejak jadwal kuliah dimulai.