1. Syarat Publikasi
- Jalur Reguler: Sesuai ketentuan FMIPA UGM yang masih berlaku, syarat publikasi untuk ujian disertasi adalah sekurang-kurangnya 1 publikasi ilmiah pada jurnal internasional terindeks dalam pangkalan data internasional yang ditetapkan oleh universitas dan tidak melanggar etika penulisan (kecuali google scholar).
- Jalur by Research: syarat publikasi untuk ujian disertasi jalur Program doktor by Research adalah sekurang-kurangnya 2 publikasi ilmiah pada jurnal internasional terindeks dalam pangkalan data internasional yang ditetapkan oleh universitas dan tidak melanggar etika penulisan.
Publikasi yang bisa digunakan untuk syarat lulus adalah publikasi dari hasil peneltiian disertasi, bukan artikel review maupun artikel hasil penelitian yang tidak terkait dengan disertasi.
2 Penilaian Kelayakan Naskah Disertasi
- Ketentuan umum:
- Penilaian dilakukan oleh Komite Disertasi dalam waktu tidak lebih dari 3 minggu sejak naskah diterima
- Penilaian dilakukan dengan menggunakan petunjuk/form yang disediakan
- Penilaian Naskah Disertasi, meliputi:
- Penjelasan, kontekstualisasi dan artikulasi masalah dan tujuan penelitian
- Review literatur yang relevan
- Perumusan, pengembangan dan penjelasan teori latar belakang yang relevan
- Metodologi, desain dan implementasi
- Pengujian, hasil, analisis dan evaluasi hasil
- Struktur penulisan dan organisasi disertasi
- Hasil Penilaian
- Layak tanpa perbaikan naskah
- Layak dengan perbaikan naskah
- Layak, tetapi memerlukan tambahan data/penelitian
- Tidak layak diteruskan ke ujian tertutup
3. Ujian Disertasi
- Syarat:
- TOEFL ≥ 500; TPA ≥ 550. Mahasiswa yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan TOEFL ≥ 500; TPA ≥ 550 pada saat seleksi masuk, skor tersebut tetap diakui walaupun pada saat ujian disertasi sudah kedaluwarsa masa berlakunya
- Naskah Disertasi dinyatakan layak oleh Komite Disertasi/Tim Penilai Disertasi
- Tim Penguji, terdiri atas:
- Tim Promotor
- Komite Disertasi
- 2 Penguji Tambahan (minimal 1 orang dari luar UGM bergelar Doktor)
- Penilaian
- Lulus
- Lulus dengan perbaikan
- Tidak Lulus
- Ujian Ulang bagi yang tidak lulus, maksimal 6 bulan setelah ujian pertama.