TATA TERTIB PESERTA UJIAN SEMESTER PRODI S2 KIMIA FMIPA UGM
- Mahasiswa peserta ujian adalah mahasiswa yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester berjalan.
- PESERTA UJIAN WAJIB MENEMPEL PAS FOTO BERWARNA TERBARU UKURAN 3 X 4 PADA KARTU UJIAN. APABILA KARTU UJIAN TIDAK DIBERI PAS FOTO, MAHASISWA TIDAK DIPERKENANKAN MENANDATANGANI DAFTAR HADIR UJIAN.
- Peserta ujian wajib menunjukkan kartu ujian kepada pengawas dan menempati kursi sesuai nomor urut daftar hadir ujian. Apabila tidak membawa kartu ujian, mahasiswa tidak boleh menandatangani presensi ujian. Penandatanganan presensi ujian dilakukan setelah mahasiswa menunjukkan kartu ujian di Bagian Administrasi S2 Kimia pada hari yang sama dengan hari ujian.
- Untuk ujian yang bersifat TERTUTUP (CLOSED BOOK), selama ujian berlangsung HANYA BOLEH MENGGUNAKAN KALKULATOR (BUKAN HANDPHONE).
- Untuk ujian yang bersifat TERBUKA (OPEN BOOK), selama ujian berlangsung HANYA BOLEH MEMBUKA CATATAN/BUKU SENDIRI, dilarang saling meminjam catatan/buku dalam bentuk apapun dan dilarang menggunakan LAPTOP serta media elektronik lainya.
- Peserta ujian tidak diberi tambahan waktu untuk mengerjakan soal ujian. Waktu ujian sesuai yang tertulis pada soal. Alat bantu waktu yang digunakan selama ujian adalah alat bantu waktu yang disediakan di ruang ujian.
- Selama ujian berlangsung tidak boleh menggunakan hp dan alat komunikasi lainnya.
- Peserta ujian wajib menandatangani daftar hadir peserta ujian (1x tanda tangan)
- Peserta ujian wajib berpakaian rapi dan sopan
- Peserta ujian dilarang melakukan kecurangan dan tindakan yang mengindikasikan kecurangan dalam bentuk apapun. Pelanggaran terhadap ketentuan ini peserta ujian akan dicatat dalam berita acara ujian tanpa memberitahukan kepada mahasiswa yang bersangkutan.
- Peserta ujian yang datang terlambat lebih dari 30 menit, tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian. Peserta ujian yang datang terlambat tidak diberi tambahan waktu mengerjakan soal. Peserta ujian tidak boleh meninggalkan ruang ujian sebelum 30 menit.
- Peserta ujian yang tidak dapat mengikuti ujian karena alasan sakit dan opname, mahasiswa yang bersangkutan dan/atau oleh yang mewakili agar menghubungi bagian administrasi S2 Kimia dengan membawa surat ijin (dibuat oleh mahasiswa) dan “bukti rawat inap (opname)”
- Penyerahan tugas pengganti ujian diberi waktu maksimal 30 menit pertama di ruang dan waktu yang terjadwal ujian untuk mata kuliah yang dimaksud.
- Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ujian ini, akan diatur dan ditetapkan kemudian.