Tim Promotor
- Promotor ditentukan pada saat rapat seleksi masuk, dengan mempertimbangkan surat kesanggupan dari calon promotor yang disertai topik/judul penelitian yang diajukan calon mahasiswa.
- Ko-promotor diusulkan oleh Promotor dan ditentukan pada saat rapat seleksi atau dapat ditentukan kemudian, dengan mempertimbangkan topik penelitian yang diusulkan.
- Ketentuan Program Studi Doktor Ilmu Kimia yang sudah berlaku mengenai jumlah bimbingan untuk setiap promotor: maksimal 3 mahasiswa/tahun, dan secara akumulatif maksimal 9 mahasiswa sebagai promotor masih tetap diberlakukan.
- Susunan dan ketentuan Tim Promotor:
- Promotor: Dosen Departemen Kimia dengan jabatan Profesor atau Lektor Kepala bergelar Doktor
- Syarat untuk Calon Promotor dengan jabatan Lektor Kepala bergelar Doktor yaitu pernah meluluskan mahasiswa sebagai kopromotor.
- Jumlah kopromotor adalah 1-2 orang dari dosen departemen Kimia yang bergelar Doktor dan/atau maksimal 1 orang Dosen dari luar departemen Kimia, dengan Jabatan Lektor Kepala bergelar doktor dan mempunyai publikasi di jurnal bereputasi.
- Kopromotor diutamakan untuk dosen dengan jabatan Lektor Kepala atau Lektor sebagai sarana pembinaan akademis.
- Perubahan atau pergantian Tim Promotor dapat dilakukan dengan mengajukan surat resmi kepada Ketua Program Studi Doktor dan disetujui oleh semua anggota tim Promotor.
5. Tugas Tim Promotor, meliputi:
- Membimbing penyusunan proposal Disertasi.
- Pada akhir semester I, Tim promotor mereview kemajuan akademik mahasiswa, dan mempersiapkan ujian komprehensif selambat-lambatnya akhir semester III.
- Memantau kemajuan penelitian mahasiswa dengan menyelenggarakan seminar rutin untuk memonitor kemajuan penelitian mahasiswa.
- Setiap semester Tim Promotor bersama-sama dengan Komite Disertasi mengevaluasi kemajuan penelitian mahasiswa, dan memberikan rekomendasi keberlanjutan mahasiswa untuk menyelesaikan program Doktor.
- Membimbing penyusunan naskah publikasi dan naskah disertasi.
Komite Disertasi
1. Peran Komite Disertasi meliputi:
- Check and Balances: Komite Disertasi sebagai penyeimbang peran Tim Promotor dalam memastikan bahwa standar dan pedoman pelaksanaan program Doktor telah dipatuhi dan menghindarkan wewenang yang terlalu besar pada Tim Promotor. Namun demikian, Komite Disertasi tidak boleh terlalu jauh mencampuri tanggung jawab Tim Promotor dalam mengarahkan mahasiswa doktor.
- Pendukung Tim Promotor: Para anggota komite yang bisa aktif terlibat dalam proses disertasi dapat menjadi sumber dukungan, sehingga bisa membantu Tim Promotor memikul tanggung jawab proses disertasi. Saran-saran dari Komite Disertasi akan sangat berharga selama tidak bertentangan dengan kebijakan Tim Promotor.
- Narasumber Ahli: Komite disertasi bisa menjadi narasumber ahli bagi mahasiswa doktor untuk memastikan bahwa kelemahan peneliti bisa teratasi atas dukungan Komite Disertasi.
- Akuntabilitas: Komite Disertasi berperan penting untuk menciptakan akuntabilitas dengan memberikan pandangan pada arah dan jalur penelitian mahasiswa untuk kelancaran proses disertasi.
2. Komite Disertasi terdiri atas 3 orang, dengan ketentuan:
- Ketua: dosen dari departemen Kimia FMIPA UGM yang berjabatan Profesor atau Lektor Kepala bergelar Doktor
- Anggota: 1-2 orang dosen dari departemen Kimia FMIPA UGM dan/atau maksimal 1 orang dosen dari luar departemen Kimia FMIPA UGM dengan minimal jabatan Lektor Kepala bergelar Doktor serta mempunyai publikasi di jurnal bereputasi. Di luar ketentuan terebut harus seijin Pengurus Program Studi Doktor.
- Nama-nama Anggota Komite diusulkan oleh Tim Promotor kepada Ketua Program Studi Doktor pada saat mengajukan permohonan ujian komprehensif. Tim promotor diminta mengusulkan 6 calon Komite Disertasi dan prodi akan memilih 3 dari 6 calon yang diajukan.
- Apabila di tengah masa tugas sebagian anggota Komite ada yang berhalangan, Tim Promotor mengajukan pengganti ke Ketua Program Studi doktor.
3. Tugas Komite Disertasi:
- Menguji proposal penelitian dalam ujian komprehensif
- Mengevaluasi kemajuan penelitian mahasiswa setiap semester sampai dengan penelitian telah dinyatakan cukup/selesai.
- Menilai kelayakan naskah disertasi
- Menguji disertasi.