Kegiatan kuliah dilaksanakan dengan ketentuan sbb:
(1) Waktu kuliah dijadwal oleh program studi.
(2) Kuliah di luar jam yang dijadwalkan program studi diserahkan kepada dosen dan mahasiswa, dengan persetujuan kedua belah fihak.
(3) 1 jam kuliah satara dengan 50 menit.
(4) Jumlah kehadiran kuliah bagi mahasiswa minimal 75% dari total waktu yang dialokasikan, jika kurang dari 75% nilai mahasiswa bisa dibatalkan.
(5) Untuk menjamin ketertiban, mahasiswa dilarang masuk kelas jika kuliah sudah berjalan 10 menit sejak jadwal kuliah dimulai.
(6) Mahasiswa dilarang berbicara dengan mahasiswa lain selama kuliah.
(7) Mahasiswa dilarang bermain HP atau gadget/laptop selama kuliah berlangsung.
(8) Apabila mahasiswa bermain HP atau gadget/laptop, dosen wajib mempersilahkan mahasiswa keluar ruang kuliah untuk sementara.
(9) Peserta kuliah adalah mahasiswa yang terdaftar pada mata kuliah tersebut dalam sistem informasi akademik (palawa).
(10) Mahasiswa wajib mengerjakan tugas, PR atau sejenisnya yang diberikan oleh dosen.
(11) Aturan kelas lainnya diatur oleh dosen pengampu.